Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2022/PN Sda Rosydatul Ummami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2022/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 13 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosydatul Ummami
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dedi Setiawan, S.H.Rosydatul Ummami
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
 
2. Memberikan Izin kepada Pemohon Rosydatul Ummami sebagai kakak kandung bertindak untuk atas nama Rossa Rif’atul Masruroh, Umur 14 Tahun dalam melakukan tindakan hukum yakni menjual sebidang tanah sawah sesuai Petok D No. 164 atas nama Sriani b. P. Koes seluas 6.320 M2 yang terletak di Desa Kebakalan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.
 
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak