Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. SURYO HADI BIN AMANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYO HADI BIN AMANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURYO HADI BIN AMANU (Alm) pada hari Selasa  tanggal 2 Januari 2024 pada pukul 13.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari  2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilil Khoir Ds. Glagaharum Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                        Awalnya terdakwa memiliki niat untuk mencuri karena telah mengetahui situasi dan kondisi di tempat tersebut kemudian terdakwa memasuki sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilil Khoir dengan cara memanjat pohon kamboja di area Makam yang bersebelahan dengan kamar mandi sekolah, kemudian terdakwa menaiki atap asbes kamar mandi dan mencongkel paku dengan menggunakan alat besi/kubut yang terdakwa bawa dari rumah sehingga asbes tersebut terlepas dan terdakwa dapat masuk kamar mandi yang berada didalam ruang guru, kemudian terdakwa masuk ke ruang guru dan membuka locker meja guru untuk mengambil Laptop merk HP warna silver, membuka lemari besi untuk mengambil LCD Proyektor dan Notebook dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ada di sela buku Tabungan diatas meja dekat pintu serta terdakwa juga mengambil mic didalam almari kaca kemudian barang-barang tersebut terdakwa kemas menggunakan tas rangsel warna hitam yang ada diatas almari kaca dan membawanya keluar dari sekolah dengan jalan yang sama sampai terdakwa di tangkap  oleh anggota satreskrim Polsek Porong.

               Akibat perbuatan terdakwa, sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilil Khoir mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

           -Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 5  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya