INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
167/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.DR. ISWIYANTI WIDYAWATI 2.KARIMAH ASYAHIDAH Binti DR. ARIEF BASUKI, SP.AN 3.FAIQOH SHOLIHAH Binti DR. ARIEF BASUKI, SP.AN 4.ABDURROG ALMUJAHID Bin DR. ARIEF BASUKI, SP.AN 5.MUJAHIDAH MUTGINAH Binti DR. ARIEF BASUKI, SP.AN 6.ABIDAH MUKHLISHOH Binti DR. ARIEF BASUKI, SP.AN |
ENDANG SRIE RATNAWATI atau ENDANG SRI RATNAWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang berhak dan sah atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah yang
tercacat dalam Sertifikat Hak Milik nomor 644 di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo seluas 198 m2 (meter persegi) yang terletak di Perumahan Puri Surya Jaya, SIDNEY L/12 RT 002 RW 007 desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama sebelum balik nama waris dr. Arief Basuki, Sp.An. yang kemudian setelah balik nama waris ke atas nama pemilik DR. ISWIYANTI WIDYAWATI,KARIMAH ASYAHIDAH, FAIQOH SHOLIHAH, ABDURROG ALMUJAHID, MUJAHIDAH MUTGINAH, ABIDAH MUKHLISHOH, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan Sidney;
-Sebelah Timur : L12-11, a.n. Bpk. Muhammad Soffi Romadhon;
-Sebelah Selatan : L11-12, a.n. Bpk ir. Suko Basuki;
-Sebelah Barat : L12-14, a.n. Ibu Ika Mardiana;
3. Menyatakan bahwa Tergugat menguasai, menghuni dan menempati objek sengketa tanpa seizin dan persetujuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat yaitu ENDANG SRIE RATNAWATI atau ENDANG SRI RATNAWATI tidak berhak dan tidak sah atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah yang tercacat dalam Sertifikat Hak Milik nomor 644 di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo seluas 198 m2 (meter persegi) yang terletak di Perumahan Puri Surya Jaya, SIDNEY L/12 RT 002 RW 007 desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama sebelum balik nama waris dr. Arief Basuki, Sp.An. yang kemudian setelah balik nama waris ke atas nama pemilik:
DR. ISWIYANTI WIDYAWATI,KARIMAH ASYAHIDAH, FAIQOH SHOLIHAH, ABDURROG ALMUJAHID, MUJAHIDAH MUTGINAH, ABIDAH MUKHLISHOH, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan Sidney;
-Sebelah Timur : L12-11, a.n. Bpk. Muhammad Soffi Romadhon;
-Sebelah Selatan : L11-12, a.n. Bpk ir. Suko Basuki;
-Sebelah Barat : L12-14, a.n. Ibu Ika Mardiana;
5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa yang selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil:
Kerugian Materiil;
- Bahwa apabila rumah tersebut disewa kontrakan secara umum setiap bulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan apabila hitungan pertahun sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan adanya penyerahan objek sengketa secara tunai dengan pembayaran yang sah;
Maka, apabila sejak tahun 2013 – 2024 atau hingga saat ini yakni total 12 tahun, terhitung kerugian materiil daripada Para Penggugat adalah sebesar
Rp 60.000.000,- x 12 = Rp 720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
-Bahwa kerugian materiil berkenaan dengan biaya penanganan hukum/upaya hukum yang timbul akibat daripada perbuatan Tergugat, maka sejak upaya hukum dilakukan tahun 2020 yang menghabiskan dana tidak kurang dari
Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) hingga saat ini;
-Bahwa kerugian materiil berkenaan biaya transportasi adalah sebesar
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
yang harus dibayar oleh Tergugat dengan tanda pembayaran yang sah sampai dengan adanya penyerahan objek sengketa secara tunai dengan pembayaran yang sah;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat dengan tanda pembayaran yang sah;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan objek sengketa;
9. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang berwenang sesuai hukum yang berlaku;
10. Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada permohonan upaya banding, verzet dan kasasi;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa ;
12. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama waris sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon diberi keputusan yang bijak, patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |