Pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib Petugas Sat Pol PP kabupaten Sidoarjo telah melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat yang dilakukan oleh saudara NUROHMAN dengan cara berjualan Rujak Bebeg di bahu jalan Taman Pinang. Dikarenakan mengganggu ketertiban umum maka dilakukan penindakan.
Pasal yang dilanggar Pasal 4 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
|