Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
323/Pid.Sus/2024/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | MOCH. KHANAFI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 323/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2720/M.5.19/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOCH. KHANAFI pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar jam 07.40 Wib, tempat di Jalan Raya Kahuripan tepatnya Bunderan ke tiga Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Kepala : Terdapat luka lebam pada dahi atas sebelah kiri dan dahi tengah (antara kedua mata), luka robek yang diperban. Mata kiri : Terdapat luka lebam pada kelopak mata atas. Dada : ditemukan luka lebam pada dada bagian Tengah. Anggota gerak atas : Kanan : ditemukan luka lecet dan lebam pada daerah punggung tangan. Kiri : ditemukan luka lebam pada siku dan ditemukan luka lecet dan lebam pada punggung tangan bagian jari kelingking. Dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan luar :
Dari ciri-cirinya luka-luka tersebut diatas disebabkan karena kecelakaan lalu lintas. Sebab pasti kematian dikarenakan kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |