Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
245/Pid.Sus/2024/PN Sda | HARIS NURAHAJU, S.H. | DENTA DWI RISKI ERVANI bin SAIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 245/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2287/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
-----------Bahwa ia Terdakwa DENTA DWI RISKI ERVANI bin SAIDI bersama – sama dengan NOVIANTO (belum tertangkap) serta DJOKO SLAMET DAN PUTRA FAZA IRFANSYAH (keduanya dalam berkas tersendiri) pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah Sudimoro RT.03 RW.01 Ds.Jeruk Legi Kec.Balongsari Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ percobaan atau permufkatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-----------Bahwa ia Terdakwa DENTA DWI RISKI ERVANI bin SAIDI bersama – sama dengan NOVIANTO (belum tertangkap) serta DJOKO SLAMET DAN PUTRA FAZA IRFANSYAH (keduanya dalam berkas tersendiri) pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar rumah Sudimoro RT.03 RW.01 Ds.Jeruk Legi Kec.Balongsari Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “ --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |