Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Sda M.KHOIRUL NAIM PT. MARINDO MAKMUR USAHA JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.KHOIRUL NAIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HM.KHOIRUL NAIM
2WASIL, S.H.M.KHOIRUL NAIM
Tergugat
NoNama
1PT. MARINDO MAKMUR USAHA JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.947.345,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat  mulai tanggal 09 Januari 2024 adalah Perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan pembayaran terhadap Penggugat sebesar Rp.184.947.345,-( Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah ).
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil Penggugat sebasar Rp.70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ) 
6. Menghukum Tergugat membayarkan bunga akibat terjadinya wanprestasi terhadap Penggugat sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpan pinjam  yang berlaku umum pada Bank, terhitung sejak hari dan tanggal pembayaran Pembelian Ikan tersebut yaitu tertanggal 09 Januari 2024 sampai Gugatan ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht van Gewijsde ) dan semua sisa uang harus lunas;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini;
8. Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan ( Convservatoir Beslag ) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Muncul No.2 Desa Gedangan Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
10. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak