INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
351/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.FELIX AGUNG HEVANDA 2.NI MADE AYU AGHATA WIDYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 351/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama :
1) GRACIA AYU AILSIE PRAMESWARI; Jenis Kelamin: Perempuan ; Tempat/ Tgl. Lahir: Kota Surabaya, 05 Juni 2024 dengan yang dikeluarkan oleh Umur: 02 (dua) bulan sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3515-LU-25072024-0012 tertanggal tertanggal 25 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah “anak ke Satu Perempuan dari Ibu NI MADE AYU AGHATA WIDYA” sebagai anak yang sah dari Para Pemohon, yakni anak dari FELIX AGUNG HEVANDA dan NI MADE AYU AGHATA WIDYA ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat juga nama Ayah bernama FELIX AGUNG HEVANDA adalah Ayah dari anak GRACIA AYU AILSIE PRAMESWARI;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |