Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH INDRAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2220/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------      Bahwa Terdakwa INDRAWATI pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, hari Senin tanggal 26 Juni 2023, dan hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Maduretno Desa Barengkrajan RT. 007 RW. 003 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

----------      Bahwa Terdakwa INDRAWATI pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, hari Senin tanggal 26 Juni 2023, dan hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Maduretno Desa Barengkrajan RT. 007 RW. 003 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya