Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
663/Pid.Sus/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. AGUS HELMI Bin H. ASNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 663/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5328/M.5.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HELMI Bin H. ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------------- Bahwa ia terdakwa AGUS HELMI Bin H. ASNAWI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan alamat Jln. Bungurasih Utara No. 49 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 A T A U

 

Kedua

 

------------- Bahwa ia terdakwa AGUS HELMI Bin H. ASNAWI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan alamat Jln. Bungurasih Utara No. 49 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya