Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1737/M.5.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di pinggir Jalan Perum Taman Indah Regency Desa Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berat  kotor + 0,24 gram (ditimbang dengan pembungkusnya) atau berat bersih + 0,072 gram..

 -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANTO RISKY DARMAWAN Bin DODIK, pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023, sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023, bertempat di pinggir Jalan Perum Taman Indah Regency Desa Geluran Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berat kotor + 0,24 gram (ditimbang dengan pembungkusnya) atau berat bersih  + 0,072 gram. 

  • ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya