Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
621/Pid.B/2024/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | 1.SUHERMANTO 2.HEDI PRASETYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 621/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5078/M.5.19/Eku.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa terdakwa I SUHERMANTO, terdakwa II HEDI PRASETYA bersama-sama dengan Suliadi Alias Raden dan Rochman (keduanya belum tertangkap) pada hari Senin Tanggal 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Warkop Widji Ds. Kemuning Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, dengan tanpa izin sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara -----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ----------Terdakwa I SUHERMANTO, terdakwa II HEDI PRASETYA bersama-sama dengan Suliadi Alias Raden dan Rochman (keduanya belum tertangkap) pada hari Senin Tanggal 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, berternpat di Warkop Widji Ds. Kemuning Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini, telah ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian itu, ------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP.----------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |