Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. 1.MUHAMMAD HENDRO
2.SUNARSIH
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3884/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HENDRO[Penahanan]
2SUNARSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD HENDRO bersama -sama dengan terdakwa II SUNARSIH, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos Makam Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

----------------Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD HENDRO bersama -sama dengan terdakwa II SUNARSIH, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos Makam Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau  pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu 

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya