Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
505/Pid.Sus/2024/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | 1.MUHAMMAD HENDRO 2.SUNARSIH |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 505/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3884/M.5.19/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA : ------------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD HENDRO bersama -sama dengan terdakwa II SUNARSIH, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos Makam Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu ----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : ----------------Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD HENDRO bersama -sama dengan terdakwa II SUNARSIH, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 03.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kos Makam Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu ----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |