Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.Sus/2024/PN Sda | ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. | WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2096/M.5.19/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa ia terdakwa WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan balai desa Keboansikep Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Kedua -------- Bahwa ia terdakwa WAHYU GAMA EARLYANSYAH Bin SUMIRAN pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Duran Rt. 15 Rw. 07 Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |