INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
150/Pdt.P/2024/PN Sda | ANIEK SUPANGKAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan kepada Pemohon (ANIEK SUPANGKAT) baik untuk diri sendiri maupun mewakili anaknya yang masih dibawah umur yang bernama RENALDO ARDIANSYAH PUTRA, laki-laki, lahir di Surabaya, pada tanggal 25 November 2010, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 646/2011, untuk menjaminkan bagian warisan dari almarhum DJOKO ERMONO yaitu berupa :
Sebidang tanah pekarangan seluas 120 m2 yang diatasnya berdiri sebuah rumah gedung sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 924, Luas 120m2 (seratus dua puluh meter persegi) Desa Ketajen, atas nama Nyonya ANIEK SUPANGKAT yang terletak di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi JawaTimur.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |