INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
474/Pdt.P/2024/PN Sda | Drs. RUDY SUKENDRO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 474/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Kematian No : 460/14/438.7.8.18/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gamping, Kecamatan Krian tertanggal 31-01-2022 adalah manipulasi data karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah didasarkan pada PEMOHON masih benar-benar hidup;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan Pembatalan Surat Kematian No : 460/14/438.7.8.18/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gamping, Kecamatan Krian tertanggal 31-01-2022 kepada PT. TASPEN sebagai bentuk penerimaan kembali hak dari PEMOHON untuk mencairkan Dana Pensiun;
4. Memerintahkan kepada Kantor Desa Gamping, Kecamatan Krian mencabut Surat Kematian No : 460/14/438.7.8.18/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gamping, Kecamatan Krian tertanggal 31-01-2022;
5. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |