Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. CAKTI OKTAVIANI als ICA Binti MASEL DANIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3102/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAKTI OKTAVIANI als ICA Binti MASEL DANIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

           Bahwa ia terdakwa CAKTI OKTAVIANI als ICA Binti MASEL DANIL (alm), pada hari Senin  tanggal 26  Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  dalam kos saksi TOTOK WINARKO als BOKIR bin SURONO PRASETYO (alm) dan  saksi LUTFIATUL AILIYAH als CIPRUT Binti ALFIANSYAH ALAM (para terdakwa dalam berkas perkara lain/terpisah)  di Dsn Beji Ds Banjarsari Kec. Buduran Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

 

            Bahwa ia terdakwa CAKTI OKTAVIANI als ICA Binti MASEL DANIL (alm), pada hari Senin  tanggal 26  Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  dalam kos saksi TOTOK WINARKO als BOKIR bin SURONO PRASETYO (alm) dan  saksi LUTFIATUL AILIYAH als CIPRUT Binti ALFIANSYAH ALAM (para terdakwa dalam berkas perkara lain/terpisah)  di Dsn Beji Ds Banjarsari Kec. Buduran Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan ia   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya