Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
328/Pdt.G/2024/PN Sda DEWI KARTINI PERTIWI M RACHMAT FADLI ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 328/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI KARTINI PERTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIYADI, S.H.DEWI KARTINI PERTIWI
2A. SAEPUL ULUM, S.Ag., S.H.DEWI KARTINI PERTIWI
Tergugat
NoNama
1M RACHMAT FADLI ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan M.RACHMAT FADLI ARDIANSYAH (tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  dengan melaporkan DEWI KARTINI PERTIWI (penggugat) ke POLDA Jawa Timur karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat menyangkut keperdataan. .

3.    Menyatakan Perjanjian dan atau pernyataan dan pengakuan hutang yang dibuat oleh DEWI KARTINI PERTIWI (penggugat) pada bulan Juli 2023 adalah cacat hukum serta tidak mengikat karena dibuat atas paksaan dan tekanan dari Tergugat.

4.    Menyatakan bahwa hubungan hukum antara DEWI KARTINI PERTIWI (penggugat) dengan M.RACHMAT FADLI ARDIANSYAH (tergugat) adalah murni hubungan kepererdataan.

5.    Menghukum M.RACHMAT FADLI ARDIANSYAH (tergugat) untuk membayar kerugian Materiil Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.

6.    Menghukum M.RACHAMT FADLI ARDIANSYAH (tergugat) untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada DEWI KARTINI PERTIWI (penggugat).  

7.    Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.

8.    Menghukum M.RACHAMT FADLI ARDIANSYAH (tergugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

SUBSIDAIR :
Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar sekiranya dijatuhkan putusan yang seadil - adilnya menurut hukum (Ex Aeqou Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak