Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2024/PN Sda 1.ERLIFATUN
2.NURIL ILMI
3.ACHMAD HASSANUL FAHMI
3.KEPALA DESA SEDENGAN MIJEN, Kec. Krian Kab. Sidoarjo, atas nama M. HASANUDDIN, S.Ag
4.Direktur PT. KRISNA BANGUN SEJAHTERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 23 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLIFATUN
2NURIL ILMI
3ACHMAD HASSANUL FAHMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.ERLIFATUN
2ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.NURIL ILMI
3ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.ACHMAD HASSANUL FAHMI
4MUJIONO S.H.ERLIFATUN
5MUJIONO S.H.NURIL ILMI
6MUJIONO S.H.ACHMAD HASSANUL FAHMI
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SEDENGAN MIJEN, Kec. Krian Kab. Sidoarjo, atas nama M. HASANUDDIN, S.Ag
2Direktur PT. KRISNA BANGUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
2. Menyatakan bahwa objek sengketa Letter C No. 209 dengan luas kurang lebih 2.480 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama MARSUM B.P. MARSUM) adalah milik Para Penggugat yang sah secara hukum
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah nyata melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM 
4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghentikan proyek pengurukan tanah atau mendirikan bangunan di lokasi objek sengketa dan segala aktifitas lainya yang dapat merugikan Para PENGGUGAT
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk mengembalikan objek  tanah Letter C No. 209 dengan luas kurang lebih 2.480 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) atas nama MARSUM B.P. MARSUM) dan juga membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi; perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij Voorraad )
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak