Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2023/PN Sda MOHAMAD NOVWENI, S.H Moh. Arizal Arif Firmansyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMAD NOVWENI, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ENDRI, S.HMOHAMAD NOVWENI, S.H
2GYOVANI SARWOLFRAM, S.H.MOHAMAD NOVWENI, S.H
Tergugat
NoNama
1Moh. Arizal Arif Firmansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 444.500.000,00
Petitum
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat pernyataan TERGUGAT tertanggal 29 Oktober 2020 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa surat Kesepakatan Bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tertanggal 8 Januari 2021, Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 8 Januari 2021 dan Berita Acara Serah Terima tertanggal 8 Januari 2021 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
4. Menyatakan TERGUGAT  telah  melakukan  tindakan  cidera  janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.444.500.000,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Jumlah total pokok utang Rp. 200.000.000,-
b. Jumlah total jasa/bunga utang:
 Jasa/Bunga dari bulan November 2020 sampai dengan bulan  Januari 2021 Rp. 30.000.000,- X 5% X 3 bulan = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
 Jasa/Bunga dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2023 (Utang pertama Rp.30.000.000,- ditambah utang kedua Rp.170.000.000,-)= Rp. 200.000.000,- X 5% X 24 bulan Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
 Jumlah total jasa/bunga utang pertama dan kedua Rp. 244.500.000,- dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah utang pokok Rp.200.000.000,- + jasa/Bunga Rp.244.500.000,- = Rp.444.500.000,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). merupakan jumlah utang pokok ditambah uang jasa/bunga sebagimana disepakati antara penggugat dengan tergugat.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya secara keseluruhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan. Apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek berupa 1 unit bus dengan merk/Type : Hino RG1JSKA Tahun 2011, Warna: Hitam, No Rangka : MJERG1JSKIKA-11066, No. Mesin: J0BC-TFJ-10784, Nomor Polisi: DK-7339-GB atas nama BPKB I Wayan Sutika yang saat ini berada di tangan TERGUGAT untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa :
a. 1 unit bus dengan merk/Type: Hino RG1JSKA Tahun 2011, Warna: Hitam, No Rangka : MJERG1JSKIKA-11066, No. Mesin: J0BC-TFJ-10784, Nomor Polisi: DK-7339- GB atas nama BPKB I Wayan Sutika;
b. 1 Unit bus, Merk/Type: Mercedes Bnez/OH 1626 L Stir Kanan, Jenis: Mobil Bus, Tahun Pembuatan: 2012, Warna: Putih Kombinasi, No. Rangka: MHL368100CJ000160, No. Mesin: 906998U0987326 Atas Nama PT. Shantika Bangun Perkasayang;
yang saat ini berada di tangan TERGUGAT untuk dilelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok dan jasa/bunga keseluruhan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan jumlah keseluruhan sebagaimana perincian berikut ini :
 Jumlah total pokok utang Rp. 200.000.000,-
 Jumlah total jasa/bunga utang:
 Jasa/Bunga dari bulan November 2020 sampai dengan bulan  Januari 2021 Rp. 30.000.000,- X 5% X 3 bulan = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
 Jasa/Bunga dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Februari 2023 (Utang pertama Rp.30.000.000,- ditambah utang kedua Rp.170.000.000,-)= Rp. 200.000.000,- X 5% X 24 bulan = Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
 Jumlah total jasa/bunga utang pertama dan kedua Rp.244.500.000,- (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah: utang pokok Rp.200.000.000,- + jasa/ Bunga Rp.244.500.000,- = Rp.444.500.000,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
c. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
d. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk  pada putusan perkara ini;
e. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak