Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
338/Pdt.P/2024/PN Sda PRASETYO PUDJIASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 338/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRASETYO PUDJIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR HABIB, SHPRASETYO PUDJIASTUTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan  PEMOHON;
2. Menetapkan PEMOHON selaku Neneknya, sebagai Wali dari cucunya  yang bernama  :
Nama Lengkap : DANNISH MAHESWARA NUGRAHA
Tempat / Tgl Lahir : Surabaya, 13 Juli 2019  (5 Tahun 1 Bulan)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-24092019-0098, tertanggal 30 September 2019, dikeluarkkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo,
 
3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan tindakan hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan cucunya yang belum dewasa, termasuk juga untuk Menjual harta  yang  terdapat bagian cucunya yang masih dibawah umur, yaitu berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan (Kos-kosan) yang terletak di Jl. Blambangan Gg.3 No. 10 RT 6/ RW 1, Desa Tambak sawah Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2028/Desa Tambaksawah, seluas 179 M2 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi), diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 00088/18.06/2006,  tanggal 05 September 2006, terdaftar atas nama     : 
 
 
Drs. RIJANTO M.Pd
 
Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Bangunan Rumah Pak Koko dan Pak Munir
Sebelah Barat : Bangunan Rumah Pak Joko
Sebelah Selatan : Tanah Kosong
Sebelah Utara : Mushola Miftahul Jannah
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak