Bahwa benar pada hari jumat tanggal 15 maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib saat berada di kontrakan di daerah Ds. Kanigoro RT 15 RW 04 Kel. Keboara Kec. Krian Sidoarjo telah didatangi oleh Petugas Kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar saya telah menyediakan dan menjual minuman keras jenis Ciu. karena dapat mengganggu ketertiban umum kemudian diamankan oleh Polisi untuk Sidang Tipiring.
Melanggar Pasal 27 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |