INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | Made Weni Saraswati | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.246.890,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0004010759-001 tertanggal 20 juni 2023 dan beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00462304.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Tergugat hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp175.246.890 (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara ini dibacakan;
6. Menyatakan tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Honda – BRV-E 1.5 A/T , Tahun 2016, Warna Putih, Nomor Mesin L15Z12516236, Nomor Rangka MHRDG1850GJ604687, Nomor Polisi L1970FQ sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia W15.00462304.AH.05.01 TAHUN 2023;
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Honda – BRV-E 1.5 A/T , Tahun 2016, Warna Putih, Nomor Mesin L15Z12516236, Nomor Rangka MHRDG1850GJ604687, Nomor Polisi L1970FQ sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia W15.00462304.AH.05.01 TAHUN 2023;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |