INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
334/Pdt.Plw/2023/PN Sda | TRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E | 1.Ir. SAIFUL ROCHIM 2.KANTOR CABANG PT BANK NASIONAL INDONESIA (PERSERO) TBK (CABANG GRAHA PANGERAN) 3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sidoarjo Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 334/Pdt.Plw/2023/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi
1. Menangguhkan Pelaksanaan Ekeskusi Nomor 25/PDT.Eks/2023/PN.Sda yang ditujukan kepada Pembantah terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4713 atas nama TRIANA WAHYU ARIESTANI, S.E, yang terletak di Perumahan Grand Aloha Regency Blok D3-04, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam Pokor Perkara
1. Menyatakan Gugatan Bantahan (Verzet) Pembantah benar dan beralsan Hukum;
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan (Verzet) Pembantah untuk seluruhnya;
3. Memerintahkan untuk tidak melaksanakan Pelaksanaan Ekeskusi Nomor 25/PDT.Eks/2023/PN.Sda yang ditujukan kepada Pembantah terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4713 atas nama TRIANA WAHYU ARIESTANI, S.E, yang terletak di Perumahan Grand Aloha Regency Blok D3-04, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4. Menyatakan Para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembantah dikarenakan telah merugikan Pembantah dengan melalang agunan atau jaminan dan membalik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4713 atas nama TRIANA WAHYU ARIESTANI, S.E, yang terletak di Perumahan Grand Aloha Regency Blok D3-04, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menjadi milik Terbantah I;
5. Menghukum Para Terbantah untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbasr Bij Voorrand) meskipun Terbantah I melakukan upaya hukum lain;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |