Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.Plw/2023/PN Sda TRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E 1.Ir. SAIFUL ROCHIM
2.KANTOR CABANG PT BANK NASIONAL INDONESIA (PERSERO) TBK (CABANG GRAHA PANGERAN)
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sidoarjo Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 334/Pdt.Plw/2023/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG IRAWAN, S.HTRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E
2ANANTO SETYO UTOMO, S.H.TRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E
3IWAN FAJARIYANTO,S.H.TRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E
4AGUNG KURNIAWAN, S.H.TRIANA WAHYU ARIESTIANI, S.E
Tergugat
NoNama
1Ir. SAIFUL ROCHIM
2KANTOR CABANG PT BANK NASIONAL INDONESIA (PERSERO) TBK (CABANG GRAHA PANGERAN)
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Sidoarjo Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi 
 
1. Menangguhkan Pelaksanaan Ekeskusi Nomor 25/PDT.Eks/2023/PN.Sda yang ditujukan kepada Pembantah terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4713 atas nama TRIANA WAHYU ARIESTANI, S.E, yang terletak di Perumahan Grand Aloha Regency Blok D3-04, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam Pokor Perkara
 
1. Menyatakan Gugatan Bantahan (Verzet) Pembantah benar dan beralsan Hukum;
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan (Verzet) Pembantah untuk seluruhnya;
3. Memerintahkan untuk tidak melaksanakan Pelaksanaan Ekeskusi Nomor 25/PDT.Eks/2023/PN.Sda yang ditujukan kepada Pembantah terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4713 atas nama TRIANA WAHYU ARIESTANI, S.E, yang terletak di Perumahan Grand Aloha Regency Blok D3-04, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
4. Menyatakan Para Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembantah dikarenakan telah merugikan Pembantah dengan melalang agunan atau jaminan dan membalik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 4713 atas nama TRIANA WAHYU ARIESTANI, S.E, yang terletak di Perumahan Grand Aloha Regency Blok D3-04, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menjadi milik Terbantah I;
5. Menghukum Para Terbantah untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbasr Bij Voorrand) meskipun Terbantah I melakukan upaya hukum lain;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak