Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Sda PT Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro) SUJAYANTO, S.H., M.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANI JOKO TRIHARYANTO, S.H., S.E.PT Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro)
2Drs. IMAM SJAFI I , SHPT Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro)
3BARKAH CESAR FATHRROHMAN,SHPT Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro)
Tergugat
NoNama
1SUJAYANTO, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas  tanah dan bangunan rumah yang terletak :
 
1. Jalan Ahmad Yani No. 161 Gedangan , Sidoarjo , Jawa Timur 
2. Jalan Raya Tulangan , Rt.003 / Rw.003 , Desa Tulangan , Kecamatan Tulangan , Kabupaten Sidoarjo , Jawa Timur 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan semua sertipikat Asli atas nama PT.Jasa Safira Propertindo ( PT.Jasapro ) yang di bawa oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT 
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 14.450.000.000,00 dan kerugian imateriel sebesar Rp. 10.000.000.000,00 jadi total =  Rp.24.450.000.000,00 ( dua puluh empat milyard empat ratus lima puluh juta rupiah  rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap 
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 3.000.000,-- ( Tiga juta rupiah ) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 
 
7. Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan  walaupun ada upaya hukum lainnya
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam  perkara ini
 
 
Atau :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain  , mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak