INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
95/Pdt.G/2024/PN Sda | PT Jaya Safira Propertindo (PT. Jasapro) | SUJAYANTO, S.H., M.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak :
1. Jalan Ahmad Yani No. 161 Gedangan , Sidoarjo , Jawa Timur
2. Jalan Raya Tulangan , Rt.003 / Rw.003 , Desa Tulangan , Kecamatan Tulangan , Kabupaten Sidoarjo , Jawa Timur
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan semua sertipikat Asli atas nama PT.Jasa Safira Propertindo ( PT.Jasapro ) yang di bawa oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 14.450.000.000,00 dan kerugian imateriel sebesar Rp. 10.000.000.000,00 jadi total = Rp.24.450.000.000,00 ( dua puluh empat milyard empat ratus lima puluh juta rupiah rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 3.000.000,-- ( Tiga juta rupiah ) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
7. Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lainnya
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |