Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
320/Pdt.G/2024/PN Sda NEVY DINA PURBARASA SUJAYANTO,S.H.,M.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 320/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Minggu, 15 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NEVY DINA PURBARASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUJAYANTO,S.H.,M.M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Membatalkan Akta Jual Beli yang hingga saat ini masih berada di Notaris dan belum ditanda tangani/disahkan oleh Notaris.
3.    Menyatakan batal /tidak sah Surat Perjanjian Kredit No.0000220161024000020 tanggal 18 Januari 2017 antara Penggugat selaku Debitur dan Bank BTN, dan agar dapat dikembalikannya semua pembayaran yang pernah dilakukan oleh Penggugat selaku Debitur.
4.    Memerintahkan Notaris untuk bertanggung jawab atas pengembalian pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat selaku pembeli kepada Penjual.
5.    Memerintahkan Panitera pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini agar dapat diteruskan kepada Bank BTN.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak