INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
154/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.LUTFI 2.Veronica Warliyah 3.Mustofiyah 4.Choirul Ichsan 5.Mokh. Mansur 6.Supitri 7.Slamet Subagio 8.Yuni Subandiyah 9.Laily Rusdiana, SS 10.Latifa Idawati, S.Pd 11.Tina Irmayanti 12.Styfanus Eric Prasetya 13.Dedy Yusuf Afandi 14.Deby Dwi Istikomah 15.Djoko Suwarno Antonius, SE 16.Suhartatik 17.Nur Rochmah 18.Hendrik Koswanto 19.Anton Budiharjo 20.Dewi Ratna Sari 21.Ilham Mabruroh 22.Fa’izatunnas Icha Saputri |
1.Gatot Santoso 2.Kepala Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo 3.Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 154/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 04 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat atas objek tanah yang terletak di Jalan Jawa RT.10/RW.02, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Penetapan Letter C Nomor 142 dengan nomor persil 48 seluas 220m2 atas nama Samat bin Mangun;
3. Menyatakan Para Penggugat beserta para ahli waris lainnya sebagai pihak yang berhak dan sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jawa RT.10/RW.02, Kelurahan Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Penetapan Letter C Nomor 142 dengan nomor persil 48 seluas 220m2 atas nama Samat bin Mangun;
4. Menyatakan Tergugat I Yaitu Gatot Santoso tidak berhak dan tidak sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jawa RT.10/RW.02, Kelurahan Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Penetapan Letter C Nomor 142 dengan nomor persil 48 seluas 220m2 atas nama Samat bin Mangun;
5. Menyatakan batal dan tidak sah sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Tergugat III ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 46 atas nama Gatot Santoso;
6. Memerintahkan Tergugat III yaitu Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk mencabut dan/atau membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 46 atas nama Gatot Santoso;
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa:
1) Objek tanah & bangunan rumah milik Tergugat 1 yang terletak di Bulu Sidokare RT.01/RW.01, Desa Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Gatot Santoso;
2) Objek tanah & bangunan gudang milik Tergugat 1 yang terletak di Desa Rangkah Kidul RT.08/RW.02, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Gatot Santoso;
3) Objek tanah milik Tergugat 1 yang terletak di Desa Rangkah Kidul RT.21/RW.04, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo atas nama Gatot Santoso; dan
4) Objek tanah milik almarhum bapak kandung dan/atau kakek dari Para Penggugat beserta para ahli waris lainnya yang terletak di Jalan Jawa RT.10/RW.02, Kelurahan Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana yang tercatat dalam Buku Penetapan Letter C Nomor 142 dengan nomor persil 48 seluas 220m2 atas nama Samat bin Mangun dengan batas-batas sebagaimana berikut ini:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Sisanwar
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Siren
c. Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Warlheiyono
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jawa
9. Memerintahkan Tergugat 1 dan keluarganya atau siapapun juga yang menguasai dan/atau menempati tanah objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dan para ahli waris lainnya;
10. Memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain;
12. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta menaati isi putusan perkara ini;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul oleh karena adanya gugatan ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |