Bahwa ia terdakwa ANDI BACHTIAR pada hari Rabu tanggal 10 April tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong yang belum jadi dan tidak berpintu di Dsn.Kates RT.01 RW.01 Ds.Pejangkungan Kec.Prambon Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yaitu berupa 1 (satu) rol kabel listrik warna merah putih merek pelangi panjang 50 meter dan 2 (dua) buah obeng warna kuning hitam dan motif bendera Amerika yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOH.JOHAN TRI MAULIDI, ST
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |