Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN SDA | FATKHUL AMIN | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN SDA | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | 2 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Di Sidoarjo Perihal : Permohonan Praperadilan Dengan Hormat Yang bertandatangan dibawah ini, Nama : Fatkhul Amin Tempat, tanggal lahir : Pasuruan, 20 Oktober 1973 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Agama : Islam Alamat : Dsn Balowono RT. 19 RW. 10 Ds. Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo.
Dengan ini mengajukan permohonan pra peradilan atas diri saya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Jatim Jalan A. Yani No. 116 Surabaya. Saya yang awam terhadap hokum ini melawan keputusan Ditreskrimum POLDA Jatim atas dijadikannya saya sebagai tersangka. Selanjutnya saya dalam permohonan ini disebut pemohon peradilan, berikut sebagai bahan pertimbangan :
Pasal yang dituduhkan pasal 378 dan atau pasal 379 a dan atau pasal 372 KUHP.
Jadi jumlah uangnya Rp. 165 Juta sudah dikembalikanRp. 20 Juta (tertulis di kwitansi milik Wiwik Purwanti).
Demikian surat permohonan Pra Peradilan saya. Semoga atas dasar hukum, perkara saya ini bisa dihentikan ditingkat penyidikan karena fakta-fakta diatas atau adanya kesalahan ditetapkannya saya sebagai tersangka. Sidoarjo, 23 Maret 2018 Pemohon
Fatkhul Amin |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |