Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN SDA FATKHUL AMIN Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN SDA
Tanggal Surat Senin, 26 Mar. 2018
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1FATKHUL AMIN
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada

Yth, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

            Di Sidoarjo

Perihal : Permohonan Praperadilan

            Dengan Hormat

Yang bertandatangan dibawah ini,

Nama                           :  Fatkhul Amin

Tempat, tanggal lahir  :  Pasuruan, 20 Oktober 1973

Pekerjaan                     :  Pegawai Negeri Sipil

Agama                         :  Islam

Alamat                        : Dsn Balowono RT. 19 RW. 10 Ds. Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo.

 

Dengan ini mengajukan permohonan pra peradilan atas diri saya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Jatim Jalan A. Yani No. 116 Surabaya. Saya yang awam terhadap hokum ini melawan keputusan Ditreskrimum POLDA Jatim atas dijadikannya saya sebagai tersangka.

Selanjutnya saya dalam permohonan ini disebut pemohon peradilan,

berikut sebagai bahan pertimbangan :

  1. Surat panggilan sebagai saksi No : S. Pgl/49/1/2017/Ditreskrimum tertanggal 9 Januari 2017.

Pasal yang dituduhkan pasal 378 dan atau pasal 379 a dan atau pasal 372 KUHP.

  1. Lama sekali (satu tahun lebih) saya tidak menerima pemberitahuan apapun.
  2. Tiba-tiba tanggal 27 Februari 2018 saya menerima surat perpost dari POLDA Jatim No. B/226/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 9 mei 2017 berisi SPDP dengan pasal yang dipakai pasal 378 KUHP dan atau pasal 379 a KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
  3. Tanggal 21 Maret 2018 saya menerima surat panggilan dari POLDA Jatim No : S.Pgl/1357/III/RES.I.II/2018/Ditreskrimum tertanggal 19 Maret 2018. Dimana dasar No. 6 Surat Perintah Penyidikan No : SP. Sidik/894/V/2017/Ditreskrimum, tanggal 9 Mei 2017 dimana pada surat SPDP dirujukkan poin F tanggal tertulis 10 Mei 2017 (tidak sesuai tanggalnya). Disurat tersebut berisi surat ketetapan tersangka Nomor SP. Tap/26/III/Res.I.II/2018/Ditreskrimum. Tanggal 8 Maret 2018 pasal yang dituduhkan semula pasal 378 dan atau pasal 372 dan atau pasal 379 a berubah jadi pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
  4. Saya hanya sekali menerima pemberitahuan penyidikan tgl 27 Februari 2018, dan tanggal ditetapkan sudah terlalu lama (9 Mei 2017).
  5. Pelapor ke Polisi atas nama Wiwik Purwanti sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang juga tertulis di kwitansi Wiwik Purwanti. Kwitansi tersebut dipakai untuk laporan ke Polisi.

Jadi jumlah uangnya Rp. 165 Juta sudah dikembalikanRp. 20 Juta (tertulis di kwitansi milik Wiwik Purwanti).

  1. Wiwik Purwanti juga telah menerima berkas-berkas asli dari P. Slamet Margono yang dilewatkan ke saya. Berkas-berkas asli tersebut atas nama anaknya,
  1. Muhammad Rifqi
  2. Hariya Wika Sendra
  3. Muhammad Ilham
  1. Seluruh keuangan saya serahkan ke Slamet Margono.

 

Demikian surat permohonan Pra Peradilan saya. Semoga atas dasar hukum, perkara saya ini bisa dihentikan ditingkat penyidikan karena fakta-fakta diatas atau adanya kesalahan ditetapkannya saya sebagai tersangka.

                                                                                                Sidoarjo, 23 Maret 2018

                                                                                                          Pemohon

 

 

 

                                                                                                       Fatkhul Amin

Pihak Dipublikasikan Ya