Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Sda 1.DJOHAN
2.SAUT MARIHOT SIMARMATA
1.Direktor Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 24 Mar. 2023
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1DJOHAN
2SAUT MARIHOT SIMARMATA
Termohon
NoNama
1Direktor Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
2Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggeledahan dan/atau Penyitaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-21/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian bukti-bukti yang diperoleh Termohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-21/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 jo. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan/atau Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-03/WPJ.24/BD.0700/2022 tanggal 20 April 2022;
  4. Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena daluwarsa;
  5. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-04/WPJ.24/2022 tanggal 22 April 2022;
  6. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-8/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022;
  7. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-9/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022;
  8. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka Pemohon I oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka BA-TAP-003/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 serta Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S-003/TAP/TSK/2022, tanggal 17 November 2022, atas nama Djohan;
  9. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka Pemohon II oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka BA-TAP-004/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 serta Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S-004/TAP/TSK/2022, tanggal 17 November 2022, atas nama Saut Marihot Simarmata;
  10. Memerintahakan Termohon untuk menghentikan penyidikan Para Pemohon berdasarkan:
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-04/WPJ.24/2022 tanggal 22 April 2022;
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-8/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 (Pemohon I);
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-9/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 (Pemohon II);

Atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT. Surya Manunggal Semesta, Nomor Pokok Wajib Pajak 71.557.098.2-617.000 sebagai mana dimaksud Pasal 39A jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018.

11. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Para Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai Tersangka;

12. Membebankan biaya perkara yang timbul dan terjadi karena Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya