Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.P/2024/PN Sda 1.RONALD MUAYA
2.KURNIA RUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 155/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONALD MUAYA
2KURNIA RUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer : 
 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama :
 
1) LIEONEL HAEZAR GODWIN MUAYA; Jenis Kelamin: Laki-Laki ; Tempat/ Tgl. Lahir: Sidoarjo, 31 Mei 2017; Umur: 6 (Enam) tahun (sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-30012018-0115 tertanggal 1 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo adalah Anak Pertama dari seorang ibu Bernama KURNIA RUSANTI sebagai anak yang sah dari Para Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat LIONEL HAEZAR GODWIN MUAYA, Lahir: Sidoarjo, 31 Mei 2017, Sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak “PONDOK TJANDRA” dengan Nomor: 00332/RSIAP/T/V/2017 Masuk dalam Kartu Keluarga dari Para Pemohon;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak