Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
443/Pdt.P/2024/PN Sda PIETER KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PIETER KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FABIO JOKEBED, S. H.PIETER KURNIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penolakan PEMOHON atas hak untuk mewaris sebagai ahli waris dari Almarhum Tuan JOHANNES EFFENDY dahulu bernama TAN LIONG KIET dan Almarhumah Nyonya RUTDIAWATI EFFENDY dahulu bernama SIE TJIEN POO yang tertulis di kedua Akta Keterangan Hak Mewaris pada angka (13) dan (14) tersebut diatas pada Surat Permohonan ini;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penolakan PEMOHON atas segala harta warisan dari kedua PEWARIS yaitu Almarhum Tuan JOHANNES EFFENDY dahulu bernama TAN LIONG KIET dan Almarhumah Nyonya RUTDIAWATI EFFENDY dahulu bernama SIE TJIEN POO;
4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melakukan revisi atau pembaharuan atas kedua Akta Keterangan Hak Mewaris pada angka (13) dan (14) tersebut diatas pada Surat Permohonan ini setelah PERMOHONAN ini diberikan PENETAPAN sah dan berkekuatan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo;
5. Memerintahkan kepada ahli waris Almarhum Tuan JOHANNES EFFENDY dahulu bernama TAN LIONG KIET dan Almarhumah Nyonya RUTDIAWATI EFFENDY dahulu bernama SIE TJIEN POO lainnya yang tertulis di kedua Akta Keterangan Hak Mewaris pada angka (13) dan (14) Surat Permohonan ini untuk mematuhi PENETAPAN dari dan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo yang sah dan berkekuatan hukum;
6. Memerintahkan kepada Notaris di Kabupaten Sidoarjo yang ditunjuk PEMOHON untuk menerima dan dapat melakukan revisi atau pembaharuan atas kedua Akta Keterangan Hak Mewaris sebagaimana dimaksud pada angka (13) dan (14) tersebut diatas pada Surat Permohonan ini setelah Surat Permohonan ini diberikan PENETAPAN SAH dan BERKEKUATAN HUKUM oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo;
7. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari permohonan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia, Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Penetapan yang seadil - adilnya.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak