Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
287/Pdt.G/2024/PN Sda | Ir. PITOYO, M.M | 1.LUDFI ZAILANI., S.S., M.M., tertulis pula : LUTFI 2.RIFDA FITRIANTY, S.E |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 287/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menutup lokasi/asset CV. Aneka Seafood Indonesia yang terletak di Dusun Simorejo, RT.20/RW.05, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara a quo ; II. DALAM POKOK PERKARA – KONPENSI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan CV. Aneka Seafood Indonesia bubar demi hukum berdasarkan Pasal 04 Akta Nomor : 01., tanggal 01 September 2010 sebagaimana diubah dengan Akta Nomor : 05., tanggal 07 April 2017 yang keduanya dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Sidoarjo ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat : 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap : 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad ) ; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |