Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
287/Pdt.G/2024/PN Sda Ir. PITOYO, M.M 1.LUDFI ZAILANI., S.S., M.M., tertulis pula : LUTFI
2.RIFDA FITRIANTY, S.E
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 287/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. PITOYO, M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIS EKO PRASETYO, S.H., M.H.Ir. PITOYO, M.M
2RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn.Ir. PITOYO, M.M
3KHRISNA SURYANA, S.H.Ir. PITOYO, M.M
4JULIUS CAISER, S.H.Ir. PITOYO, M.M
Tergugat
NoNama
1LUDFI ZAILANI., S.S., M.M., tertulis pula : LUTFI
2RIFDA FITRIANTY, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris HELEM LIANA, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PROVISI

1.    Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menutup lokasi/asset CV. Aneka Seafood Indonesia yang terletak di Dusun Simorejo, RT.20/RW.05, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara a quo ;

II.    DALAM POKOK PERKARA – KONPENSI

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

3.    Menyatakan CV. Aneka Seafood Indonesia  bubar demi hukum berdasarkan Pasal 04 Akta Nomor : 01., tanggal 01 September 2010 sebagaimana diubah dengan Akta Nomor : 05., tanggal 07 April 2017 yang keduanya dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat selaku Notaris di Sidoarjo ;

4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat :
a.    Kerugian materiil berupa :
-    pembayaran bagian 50 % (lima puluh persen) kepemilikan atas seluruh asset CV. Aneka Seafood Indonesia yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp.849.887.409,50 (delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan koma lima puluh rupiah) ditambah hutang Tergugat I sebesar Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk pengurusan legalitas CV. Aneka Seafood Indonesia sebelum jual beli saham, sehingga total kewajiban Tergugat I yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.895.387.409,50 (delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan koma lima puluh rupiah) ;
b.    Kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat karena permasalahan ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
-----selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara  ini ;

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap :
a.    sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Mutiara Citra Asri Blok J4/7, RT.003/RW.013, Desa Sumorame, Kecamatan Candi,  Kabupaten Sidoarjo milik Tergugat I dan Tergugat II ;
b.    sebidang tanah dan bangunan yang merupakan asset CV. Aneka Seafood Indonesia yang terletak di Dusun Simorejo, RT.20/RW.05, Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo ;

7.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad ) ;

8.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;

9.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak