Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
233/Pid.Sus/2024/PN Sda | GURUH WICAHYO, S.H. | 1.GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK 2.AGUS WIDODO Bin SUTIKNO |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 233/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2243/M.5.19/Enz.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK bersama dengan Terdakwa II AGUS WIDODO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK yang beralamat di Desa Kemuning RT.18 RW.04 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman --- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK bersama dengan Terdakwa II AGUS WIDODO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I GUZAIN ABDUL ROZAK Als GOZAL Bin ABDUL ROZAK yang beralamat di Desa Kemuning RT.18 RW.04 Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri --- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |