Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2244/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI bersama-sama dengan Sdr. LANGGENG SUHANDOYO (DPO), Sdr. PAK PO (DPO), Sdr. REGA (DPO) dan Sdr. MAX (DPO) pada hari pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di bundaran Pondok Chandra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa MOCH. MUSLICH Bin SAHLAN Als MUARI bersama-sama dengan Sdr. LANGGENG SUHANDOYO (DPO), Sdr. PAK PO (DPO), Sdr. REGA (DPO) dan Sdr. MAX (DPO) pada hari pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di bundaran Pondok Chandra Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya