INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
272/Pdt.G/2024/PN Sda | NINA SITUAMURANG | 1.SLAMET NOTO WIJOYO 2.HERRU PRAMUDIARAMA 3.SRI KURNIA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 272/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Silsilah Keluarga Almarhum Noto Saleh alias Mbah Abas adalah silsilah yang sah dan memiliki kekuatan hukum untuk berlaku;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris penganti yang sah dari almarhumah Kunamah alias Tatik Kunamah;
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat bukan merupakan ahli waris dari Almarhumah Kunamah alias Tatik Kunamah;
5. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang telah dialihkan atas nama Slamet Noto Wijoyo dengan pencatatan, penghapusan, biaya, dan No. draft pengh. DI 208 No. 68755/2023 tanggal 31 agustus 2023, DI 207 No. 129222/2023 tanggal 31 agustus 2023, 301A 46370 berdasarkan Akta Keterangan Waris No. 04/KHW/HP/III/2023 pada Tanggal 20 Maret 2023 atas nama Tergugat I adalah tanah peninggalan Almarhumah Kunamah alias Tatik Kunamah dengan sertifikat hak milik (SHM) No.7/desa Ponokawan;
6. Menyatakan Penggugat berhak mewarisi tanah obyek sengketa yang merupakan peninggalan almarhumah Kunamah alias Tatik Kunamah bersama-sama dengan ahli waris Pengganti Kunamah alias Tatik Kunamah yang lainnya;
7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah obyek sengketa;
8. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menguasai dan menghasili tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengurus dan membuat pencatatan, penghapusan, biaya, dan No. draft pengh. DI 208 No. 68755/2023 tanggal 31 agustus 2023, DI 207 No. 129222/2023 tanggal 31 agustus 2023, 301A 46370 berdasarkan Akta Keterangan Waris No. 04/KHW/HP/III/2023 pada Tanggal 20 Maret 2023 menjadi atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Akta Keterangan Waris No. 04/KHW/HP/III/2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
11. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerbitkan Akta Keterangan Waris No. 04/KHW/HP/III/2023 pada Tanggal 20 Maret 2023 atas tanah obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
12. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan pencatatan, penghapusan, biaya, dan No. draft pengh. DI 208 No. 68755/2023 tanggal 31 agustus 2023, DI 207 No. 129222/2023 tanggal 31 agustus 2023, 301A 46370 atas nama Tergugat I atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
13. Menyatakan dan memutuskan pencatatan, penghapusan, biaya, dan No. draft pengh. DI 208 No. 68755/2023 tanggal 31 agustus 2023, DI 207 No. 129222/2023 tanggal 31 agustus 2023, 301A 46370 atas nama Tergugat I atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
14. Menyatakan sewa menyewa dan atau jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat III atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
15. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menyewakan dan atau menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
16. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang telah menguasai dan melakukan pembongkaran bangunan rumah atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
17. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa perkara aquo berupa :
a. Sebidang tanah dengan ukuran luas tanah kurang lebih 612 m2 yang diatas berdiri sebuah rumah permanen yang terletak di dusun ponokawan RT 006/RW 001 Desa Ponokawan, Kec Krian Kab Sidoarjo atas nama KUNAMAH alias TATIK KUNAMAH, dengan No sertifikat hak milik No.7/desa Ponokawan gambar situasi tanggal 11-12-1983 no 309/1983 dengan batas batas :
• sebelah utara : jalan desa
• sebelah timur : Tanah Saudara Sri soeprapto
• sebelah selatan : tanah Saudara Abd.Gafoersoerawi
• sebelah barat : tanah Saudara Baderun
b. dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan membongkar segala bangunan yang ada diatasnya secara sukarela. Apabila tidak diserahkan secara sukarela maka dilakukan secara paksa (eksekusi) bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi) dan menetapkan penggugat adalah ahli waris pengganti yang sah;
18. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan moril yang diperhitungkan sebesar 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah); kepada Penggugat secara kontan dan tunai, terhitung sejak tahun 2023 dan tetap diperhitungkan pada tahun- tahun berikutnya sampai adanya penyerahan tanah obyek sengketa kepada Penggugat oleh Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya;
19. Menghukum para Tergugat untuk membayar upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
20. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III dan Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan dalam perkara ini;
21. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan, peralihan hak, hak lain lain dan penghapusannya dari No Sertifikat hak milik No.7/desa Ponokawan atas nama Kunamah yang telah dialihkan atas nama Slamet Noto Wijoyo dengan pencatatan, penghapusan, biaya, dan No. draft pengh. DI 208 No. 68755/2023 tanggal 31 agustus 2023, DI 207 No. 129222/2023 tanggal 31 agustus 2023, 301A 46370 menjadi atas nama ahli waris yang sah yaitu atas nama Penggugat
22. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara ini berupa
- sebidang tanah dengan ukuran luas tanah kurang lebih 612 m2 yang diatas berdiri sebuah rumah permanen yang terletak di desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atas nama KUNAMAH alias TATIK KUNAMAH, dengan No sertifikat hak milik No.7/desa Ponokawan gambar situasi tanggal 11-12-1983 no 309/1983 dengan batas batas :
• sebelah utara : jalan desa
• sebelah timur : Tanah Saudara Sri soeprapto
• sebelah selatan : tanah Saudara Abd. Gafoersoerawi
• sebelah barat : tanah Saudara Baderun;
23. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun verzet, banding maupun kasasi (uit vorbaar bij vooraad);
24. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |