Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2024/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. DEDIK SUPRIADI Bin WASONO SETYO BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2692/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDIK SUPRIADI Bin WASONO SETYO BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----------- Bahwa ia terdakwa Dedik Supriadi Bin Wasono Setyo Budi (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jln. Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

---- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

Kedua

 

----------- Bahwa ia Terdakwa Dedik Supriadi Bin Wasono Setyo Budi (Alm) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jln. Raya Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu

Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya