Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.Sus/2024/PN Sda WAHID, S.H. AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3702/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAHID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau      setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedungkampil RT. 003 RW. 004    Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau      setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedungkampil RT. 003 RW. 004    Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya