Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
471/Pid.Sus/2024/PN Sda | WAHID, S.H. | AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 471/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3702/M.5.19/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedungkampil RT. 003 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MULYONO ALIAS RANYE BIN NASIKAN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kedungkampil RT. 003 RW. 004 Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |