INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
360/Pdt.P/2024/PN Sda | WAWAN DARMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 360/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama NUR AMELIYAH DARMANTO, lahir di Sidoarjo, tanggal 30 Nopember 2007 usia 16 (enam belas) tahun dan NUR FANIYAH DARMANTO, lahir di Sidoarjo, tanggal 19 Mei 2012 usia 12 (dua belas) tahun untuk melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu terkait pengajuan kredit di Bank BNI dengan jaminan yaitu:
Sebidang tanah non pertanian terletak di Desa/Kel Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sesuai dalam sertifikat Hak Milik Nomor 01079 atas nama pemegang hak Wawan Darmanto yang mana harta tersebut diperoleh Pemohon pada saat setelah adanya perkawinan dengan istri Pemohon;
Sebidang tanah perumahan diatasnya berdiri bangunan untuk rumah hunian terletak di Desa/Kel Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sesuai dalam sertifikat Hak Milik Nomor 1155 atas nama pemegang hak Wawan Darmanto yang mana harta tersebut diperoleh Pemohon pada saat setelah adanya perkawinan dengan istri Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |