Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2024/PN Sda Iwan Rahmatullah Imam Firdaus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Rahmatullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuli Susilowati, SH.,MH.Iwan Rahmatullah
2Radian pranata dwi permana S.HIwan Rahmatullah
Tergugat
NoNama
1Imam Firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah Kesepakatan Jual-Beli yang telah dibuat oleh kedua belah Pihak antara Penggugat ( Penjual ) dan Tergugat ( Pembeli ).

3.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas “ Obyek Sengketa “ yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagaimana yang dimohonkan diatas.

4.    Menyatakan bahwa Tergugat secara sah tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan di dalam isi Kesepakatan Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat atau melakukan wanprestasi.

5.    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan sisa kewajiban melakukan pembayaran sesuai
6.    dengan isi Kesepakatan Jual-Beli antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) secara sekaligus baik Kontan atau Transfer melalui rekening Penggugat.

7.    Mengembalikan obyek sengketa baik itu kunci rumah dan tanah beserta bangunan dengan luas tanah 90 m2 dan luas bangunan 60m2 yang berlokasi Amerta Green Land blok G-03, Kelurahan Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo kepada Penggugat sampai di tunaikannya kewajiban sisa Pembayaran kepada Penggugat secara sekaligus baik kontan atau transfer ke rekening Penggugat sekaligus tanpa adanya cicilan atau angsuran.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

9.    Menghukum kepada Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan Hak daripadanya untuk segera menyerahkan “Obyek Sengketa“ kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara

10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara sekaligus akibat timbulnya perselisihan ini.

A t a u :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili in casu perkara ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak