Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2024/PN Sda ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H. TRI HANDOYO Bin RINAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2866/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI HARJANTI CANDRARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI HANDOYO Bin RINAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa TRI HANDOYO Bin RINAWAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di depan rumah kos di Dusun Menyanggong Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa TRI HANDOYO Bin RINAWAN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di depan rumah kos Dusun Menyanggong Desa Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya