Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. RYAN OKTAFANDY Als GRANDONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN OKTAFANDY Als GRANDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa RYAN OKTAFANDY Als GRANDONG bersama-sama dengan Sdr. PENDIK (DPO), Sdr. GENDUT (DPO), Sdr. YOBBY (DPO), Sdr. SAM (DPO), Sdr. WAHYU (DPO), Sdr. ALIF (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. PANDU (DPO), Sdr. WANTO (DPO), Sdr. DUMEK (DPO), Sdr. EDO (DPO), Sdr. RIKI (DPO), Sdr. SUYET (DPO) dan Sdr. RENDIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Tropodo tepat di depan THK Krian Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi MUCHAMAD DARUL AFFUAN, saksi LUIS DAVID dan saksi IRWAN SANTOSO yang mengakibatkan luka-luka

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa RYAN OKTAFANDY Als GRANDONG bersama-sama dengan Sdr. PENDIK (DPO), Sdr. GENDUT (DPO), Sdr. YOBBY (DPO), Sdr. SAM (DPO), Sdr. WAHYU (DPO), Sdr. ALIF (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. PANDU (DPO), Sdr. WANTO (DPO), Sdr. DUMEK (DPO), Sdr. EDO (DPO), Sdr. RIKI (DPO), Sdr. SUYET (DPO) dan Sdr. RENDIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Tropodo tepat di depan THK Krian Desa Tropodo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna perak angkasa No. IMEI1 : 865245059720099 No. IMEI2 : 865245059720081 dengan SIM card nomor 0831-6647-0808 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO 125 type ACB2J22B03 AT No. Polisi W-6383-WJ warna white silver No. Rangka : MH1JFK113EK003048 No. Mesin : JFK1E1003773 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi MUCHAMAD DARUL AFFUAN dan saksi LUIS DAVID dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dijalan

tepatnya di Jalan Raya Tropodo depan THK Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya