Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
290/Pdt.G/2024/PN Sda | SUGIONO | 1.HERINING LILIK 2.KEPALA DESA KREMBUNG 3.CAMAT KREMBUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 290/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahliwaris almarhum ANWAR yang memiliki sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 0,031 Ha yang terletak di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo , sebagaimana tertuang dalam Petok D Persil No. 36 atas nama ANWAR, dengan batas-batas sebagai berikut : 3. Menyatakan Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 14 September 1983 adalah CACAT HUKUM , TIDAK SAH serta BATAL DEMI HUKUM karena palsu; 4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Krembung, Surat Ukur No. 12.10.03.14.00491/1998 tanggal 4 Desember 1998 tertulis atas nama Tergugat I TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk objek sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Krembung, Surat Ukur No. 12.10.03.14.00491/1998 tanggal 4 Desember 1998 tertulis atas nama Tergugat I, dengan luas 130 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : 7. Menyatakan bahwa sita jaminan atas objek sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Krembung, Surat Ukur No. 12.10.03.14.00491/1998 tanggal 4 Desember 1998 tertulis atas nama Tergugat I, adalah sah dan kuat adanya; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10. Menghukum Tergugat I yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan objek stersebut di atas dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang berwenang; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai Atau ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |