Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2023/PN Sda SAMIARTI koperasi simpan pinjam"ARYA PUTRA ADI PRATAMA' Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Guruh Agung Wicaksono, S.H.SAMIARTI
2Anindya Pramono, S.H.,M.H.SAMIARTI
Tergugat
NoNama
1koperasi simpan pinjam"ARYA PUTRA ADI PRATAMA'
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.308.800,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat, merupakan (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menyatakan, akad Surat Perjanjian KreditĀ  nomor : (K) 03064/KRD/PA/II/AAP/2022, Koperasi Serba Usaha ARYA PUTRA ADI PRATAMA SIDOARJO dengan keterangan pengembalian pinjaman secara diangsur sebesar Rp. 1.911.200,- (Satu Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Rupiah) per/bulan, Selama 36 bulan. (berakhir / jatuh tempo 25 Februari 2025) adalah Sah dan dapat dilanjutkan kembali kewajibannya. atau,
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian yang dialami sebesar Rp. Rp. 250.308.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah). Apabila, memang terjadi terjual obyek jaminan milik Penggugat, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Sidoarjo.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak