Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 643/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5063/M.5.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA  bersama dengan Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 13.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024,  bertempat di CV. Timur Perkasa Teknik Pergudangan Safe N Lock Blok C No.2379  Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah mengambil sesuatu barang berupa 122 (seratus dua puluh dua) potongan baja,  yang seluruhnya atau sebagian milik saksi RONALD NICOLAS LENGKONG, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 Wib terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA mempunyai niat untuk mengambil potongan besi baja dari gudang Perusahaan CV.Timur Perkasa Teknik Pergudangan Safe N lock Blok C No. 2379 Sidoarjo dikarenakan pada hari Minggu hari libur dan karyawan tidak ada yang masuk kerja dipastikan gudang situasi sepi;

-    Selajutnya sekitar jam 12.00 Wib terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA berangkat dari rumah menjemput Sdr.OKTA ROSI S (belum tertangkap) untuk diajak melakukan pencurian potongan besi baja dari gudang Perusahaan CV.Timur Perkasa Teknik Pergudangan Safe N lock Blok C No. 2379 Sidoarjo dan Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) menyetujui ajakan tersebut,  selanjutnya terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA bersama dengan Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) berangkat berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol : L 4836 RZ milik Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) dan sekitar jam 13.00 Wib terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA bersama dnegan Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) sampai di Gudang Perusahaan CV.Timur Perkasa Teknik Pergudangan Safe N lock lalu terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA membuka gemboknya dengan sandi yang telah diberikan oleh admin Perusahaan karena semua karyawan juga diberitahu kode kombinasi gembok tersebut yaitu 4234 dengan tujuan bila datang terlebih dahulu bisa langsung masuk gudang, absen dan langsung bekerja namun hal tersebut terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA salah gunakan untuk melakukan kejahatan, setelah gembok dan pintu gudang dibuka, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA dan  Sdr.  OKTA ROSI S (belum tertangkap)  masuk ke dalam gudang dan masing-masing mengambil  barang yang beserakan dalam gudang berupa potongan besi baja sejumlah 122  (seratus dua puluh dua) potong dimasukan ke sak (karung plastik), setelah itu Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) memasukan sepeda motor yang semula terpakir di luar dibawa masuk dalam gudang,  kemudian terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA dan Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) mengangkat karung berisi potongan besi baja tersebut untuk diangkut pada sepeda motor, setelah karung berisi potongan besi berada di atas jok sepeda motor dituntun ke luar gudang oleh Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap), kemudian terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA menutup pintu dan menggemboknya seperti keadaan semula, selanjutnya Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap) memboceng sambil memegangi sak karung plastik berisi potongan besi yang diambil diletakkan ditengah, selanjutnya terdakwa  MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA yang menyetir sepeda  motor meningalkan gudang namun saat di pintu portal keluar Safe N lock terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA diberhentikan oleh Satpam dan diinterogasi karena curiga pada barang yang hendak dibawa terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA keluar dari area Safe N lock dan saat Satpam mengecek atau memeriksa barang potongan besi yang diambil tersebut para terdakwa langsung melarikan diri menggunakan Sepeda Motor Supra X 125 Nopol : L 4836 RZ meninggalkan area tersebut;

-    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD CHOIRUL MUSTOFA bersama dengan Sdr. OKTA ROSI S (belum tertangkap), saksi RONALD NICOLAS LENGKONG mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan  ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya