Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
301/Pdt.G/2024/PN Sda | LOEMINA SUPUTRO | DJOEWARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 301/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, Yang Terletak di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada Tanggal 16 Oktober 1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: adalah Sah secara Hukum dan Mengikat serta berkekuatan Hukum; 3. Menyatakan obyek sengketa (Rumah) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198 atas nama Djoewari, Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) beserta semua yang ada yang menurut sifat peruntukan atau menurut undang-undang merupakan benda tetap dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut alamat di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan batas-batas: 5. Menetapkan dan memberikan Ijin Kepada Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) berhak melakukan dan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198/ Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) dari atas nama Tergugat (DJOEWARI) menjadi atas nama Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo); 6. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, Yang Terletak di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuat oleh Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) dan Tergugat (DJOEWARI) pada Tanggal 16 Oktober 1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Adalh sah Secara Hukum serta dapat dipergunakan Oleh Penggugat mengahadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo untuk memproses Balik nama dan Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan oleh Penggugat (LOEMINA SUPUTRO), yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), walaupun tanpa Kehadiran Tergugat 7. Menyatakan Hukum, Putusan ini dapat di pergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), yang masih tertulis atas nama Tergugat (DJOEWARI) menjadi atas nama Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo); 8. Memerintahkan kepada (Pejabat Pembuat Akta Tanah) PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk memproses Balik nama dan Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan oleh Penggugat (LOEMINA SUPUTRO), yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), walaupun tanpa Kehadiran Tergugat 9. Menghukum dan Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198 Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama Tergugat (DJOEWARI), yang terletak setempat dikenal Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dibalik nama yang semula DJOEWARI (Tergugat) menjadi atas nama LOEMINA SUPUTRO (Penggugat); 10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini; 11. Membebankan biaya perkara sesuai Hukum. Dan Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |