Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.G/2024/PN Sda LOEMINA SUPUTRO DJOEWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 301/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LOEMINA SUPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA PEBRUARIS SIAGIAN, SH, MHLOEMINA SUPUTRO
2AMRULLAH IQBAL AL KHOSYI, S.H., M.H.LOEMINA SUPUTRO
Tergugat
NoNama
1DJOEWARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, Yang Terletak di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada Tanggal 16 Oktober 1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII
Sebelah Timur     : Tanah / Rumah Milik Sugianto Sujak
Sebelah Selatan     : Tanah / Rumah Milik Erwin Barnas
Sebelah Barat     : Tanah / Rumah Milik Willy Runtulalu

adalah Sah secara Hukum dan Mengikat serta berkekuatan Hukum;

3.    Menyatakan obyek sengketa (Rumah) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198 atas nama Djoewari, Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) beserta semua yang ada yang menurut sifat peruntukan atau menurut undang-undang merupakan benda tetap dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut alamat di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan batas-batas:
Sebelah Utara     : Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII
Sebelah Timur     : Tanah / Rumah Milik Sugianto Sujak
Sebelah Selatan    : Tanah / Rumah Milik Erwin Barnas
Sebelah Barat     : Tanah / Rumah Milik Willy Runtulalu
Adalah sah Milik Penggugat.
4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak Melaksanakan Pembuatan Akta jual beli (AJB) atas obyek sengketa (Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198, Desa Sidokare), Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) atas nama DJOEWARI, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo, merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menetapkan dan memberikan Ijin Kepada Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) berhak melakukan dan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198/ Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi) dari atas nama Tergugat (DJOEWARI) menjadi atas nama Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo);

6.    Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan, Yang Terletak di Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibuat oleh Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) dan Tergugat (DJOEWARI) pada Tanggal 16 Oktober 1998, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara     : Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII
Sebelah Timur     : Tanah / Rumah Milik Sugianto Sujak
Sebelah Selatan     : Tanah / Rumah Milik Erwin Barnas
Sebelah Barat     : Tanah / Rumah Milik Willy Runtulalu

Adalh sah Secara Hukum serta dapat dipergunakan Oleh Penggugat mengahadap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sidoarjo untuk memproses Balik nama dan Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan oleh Penggugat (LOEMINA SUPUTRO), yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), walaupun tanpa Kehadiran Tergugat

7.    Menyatakan Hukum, Putusan ini dapat di pergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), yang masih tertulis atas nama Tergugat (DJOEWARI) menjadi atas nama Penggugat (LOEMINA SUPUTRO) pada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo);

8.    Memerintahkan kepada (Pejabat Pembuat Akta Tanah) PPAT Kabupaten Sidoarjo untuk memproses Balik nama dan Permohonan Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan oleh Penggugat (LOEMINA SUPUTRO), yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 198, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), walaupun tanpa Kehadiran Tergugat

9.    Menghukum dan Memerintahkan Kepada Turut Tergugat untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 198 Desa Sidokare, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Gambar Situasi Nomor 2740/1985, Luas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), atas nama Tergugat (DJOEWARI), yang terletak setempat dikenal Jalan H. Sunandar Priyosudarmo VIII/2, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dibalik nama yang semula DJOEWARI (Tergugat) menjadi atas nama LOEMINA SUPUTRO (Penggugat);

10.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

11.    Membebankan biaya perkara sesuai Hukum.

Dan Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak