Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2023/PN Sda EDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO, S.H DATUK IKSAN MARSUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDAWATI, S.H., M.H.EDWARD SUHARTO JOYO SANTOSO, S.H
Tergugat
NoNama
1DATUK IKSAN MARSUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 478.240.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. “Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya”;
 
2. “Menyatakan demi hukum : 
Akta Pengakuan Utang nomor 3 tertanggal 22 Juni 2007; 
Akta Pengakuan Utang nomor 7 tertanggal 22 Juni 2007; 
Akta Kuasa untuk Menjual nomor 4 tertanggal 22 Juni 2007; 
Akta Kuasa untuk Menjual nomor 8 tertanggal 22 Juni 2007; 
Yang Kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Hanny Kano, S.H di Sidoarjo adalah sah, berharga dan mengikat Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat”;
 
3. “Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji/ prestasinya kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Akta Pengakuan Utang nomor 3, Akta Kuasa untuk Menjual nomor 4, Akta Pengakuan Utang nomor 7 dan Akta Kuasa untuk Menjual nomor 8 yang seluruhnya dibuat pada tanggal 22-Juni-2007 dihadapan Notaris Hanny Kano, S.H di Sidoarjo adalah perbuatan ingkar janji/ wanprestasi”;
 
4. “Memerintahkan Tergugat membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 478.240.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika setelah putusan ini diucapkan”; 
 
5. “Menyatakan sah dan berharga – van waarde verklaard atas sita jaminan/ Conservatoir Beslag (C.B) yang diletakkan atas barang/benda tidak bergerak milik Tergugat untuk dilakukan ARREST, BESLAG dan kemudian dilakukan penjualan secara lelang di muka umum atas barang-benda tidak bergerak untuk memenuhi isi putusan ini sekaligus dan seketika sejak setelah putusan ini diucapkan, yaitu : 
 
Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 296, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Gambar Situasi tertanggal 26-4-1988, Nomor : 252/1988, Luas 565 m2 (limaratus enampuluh lima meter persegi), tertulis atas nama : HAJI HARTO SOLECHAN;
Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 305, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Gambar Situasi tertanggal 4-7-1988, Nomor : 4539/1988, Luas 265 m2 (seratus enampuluh meter persegi), tertulis atas nama : HARTO SOLECHAN;
Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 666, Desa Sidoklumpuk, dengan batas-batas sesuai yang terurai dalam Gambar Situasi  Nomor : 3186/1984, tertanggal 4-12-1984 seluas 288 m2 (duaratus delapanpuluh delapan meter persegi), tertulis atas nama : HARTO SOLECHAN, setempat dikenal sebagai tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoklumpuk, Desa Sidoklumpuk;
Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 786, Desa Sidoklumpuk, dengan batas-batas sesuai yang terurai dalam Gambar Situasi  Nomor : 2474/1990, tertanggal 2-06-1990 seluas 353 m2 (tigaratus limapuluh tiga meter persegi), tertulis atas nama : HARTO SOLECHAN, setempat dikenal sebagai tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoklumpuk, Desa Sidoklumpuk;
6. “Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila ternyata Tergugat lalai dan ingkar dalam melaksanakan keputusan Majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)”;
 
7. “Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini”.
 
ATAU :
 
Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak