Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.Plw/2023/PN Sda FEBRIAN PRASETYANTO 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BUDURAN DELTAPURNAMA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 162/Pdt.Plw/2023/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIAN PRASETYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny PrasetiyawanFEBRIAN PRASETYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BUDURAN DELTAPURNAMA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
 
2. Menyatakan PELAWAN  Lelang Eksekusi adalah PELAWAN yang jujur;
 
3. Menyatakan PELAWAN  Lelang Eksekusi adalah pemilik sah dari Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, Hak Guna Bangunan No. 82, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Candi, Desa Jambangan, sebagaiman tercantum dalam sertipikat (bukti hak) 17 September 2009, Surat Ukur tgl. 11-09-2009, No.00087/07.17/2009, Luas : 90 M2, atas nama Febrian Prasetyanto;
Dengan batas-batas, sebagai berikut :
Sebelah Utara :   Jalan Blok N
Sebelah Timur :   Rumah milik Pak Wahyu
Sebelah Selatan :   Rumah milik Pak Rochim
Sebelah Barat :   Rumah milik Pak Taufik
 
 
-yang terdaftar pada Lelang   Eksekusi   Hak Tanggungan, sebagaimana Surat KPKNL Sidoarjo, No.S-1405/KPKNL.1002/2023, tanggal 12 April 2023,
 
4. Membatalkan Lelang   Eksekusi   Hak Tanggungan, sebagaimana Surat KPKNL Sidoarjo, No.S-1405/KPKNL.1002/2023, tanggal 12 April 2023, terutama terhadap objek PELAWAN Lelang Eksekusi;
 
5. Menghukum Turut Terlawan untuk wajib tundan dan mentaati sisi putusan ini; 
 
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
 
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka:
 
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak