INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
215/Pdt.P/2024/PN Sda | INDHIRA ARUM CAHYANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 215/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak kandung PEMOHON bernama BINTANG PANJI YUDHISTIRA; Laki-laki; Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 25 Juni 2009; Kewarganegaraan Indonesia; Agama Islam; Pelajar Sekolah Menengah Pertama; Bertempat tinggal di Jalan Cendrawasih V No. 27 RT.004/RW.006, Kelurahan Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; NIK : 3515182506090004 yang masih di bawah umur berada dalam Pengampuan;
3. Menetapkan dan Mengangkat PEMOHON bernama INDHIRA ARUM CAHYANI; Perempuan; Kewarganegaraan Indonesia; Tempat/tanggal lahir : Surabaya, 21 Januari 1980; Agama Islam; Pegawai Negeri Sipil; Bertempat tinggal di Jalan Cendrawasih V No. 27 RT.004/RW.006, Kelurahan Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; NIK : 3515186101800005 sebagai PENGAMPU dari anak kandung Pemohon bernama BINTANG PANJI YUDHISTIRA (Terampu) yang masih di bawah umur;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |