Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. FEBRIANSYAH RAMADHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2861/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANSYAH RAMADHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FEBRIANSYAH RAMADHANI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di warkop Base Camp Di Desa Pilang RT. 03 RW. 03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk lainnya.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   ----------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sedang ngopi di Taman Puri Bagus Krian, diberitahu saksi FARREL jika saksi DAVA (keduanya diperiksa dalam berkas perkara terpisah) meminta tolong di grup WA GKBT sambil bilang “ Bri ayo ikut aku untuk bantu DAVA karena temannya DAVA ada masalah “. Setelah itu terdakwa dan saksi FARREL pergi ke rumah saksi SUKRON (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud meminjam senjata tajam jenis pedang milik saksi SUKRON. Setelah diberitahu oleh saksi SUKRON jika senjata tajam pedangnya ada di bawah lemari, lalu terdakwa mengambilnya dan membawa pergi senjata tajam jenis pedang tersebut . Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi FARREL dengan berboncengan sepeda motor mendatangi saksi DAVA namun tidak ketemu, lalu terdakwa dan saksi FARREL berangkat ke Wonoayu untuk mendatangi saksi VIAN. Setelah itu terdakwa ikut konvoi kearah Ramayana Krian menuju kearah Wonoayu kemudian kearah timur, tiba-tiba terdakwa melihat rombongan terdakwa melakukan penyerangan kearah warkop dan saksi FARREL turun dari sepeda motor lalu berlari kearah warkop tersebut lalu memberikan senjata tajam jenis pedang yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa dari rumah saksi SUKRON tersebut kepada saksi RASYA. Setelah itu konvoi menuju kearah Sidoarjo kota lalu kearah Citra Harmoni Taman dan saat itu senjata tajam jenis pedang yang sebelumnya dibawa oleh saksi RASYA, dikembalikan kepada saksi FARREL dan saksi FARREL kemudian mengembalikan pedang tersebut kepada terdakwa .

Bahwa senjata tajam jenis pedang milik saksi SUKRON MA’MUN (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) tersebut terdakwa FEBRIANSYAH RAMADHANI gunakan untuk mengancam / menakut nakuti Anak korban RAHMAT DIKA AGUSTIAN pada malam itu di warkop basecamp yang terletak di Desa Pilang Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa FEBRIANSYAH RAMADHANI membawa senjata tajam jenis pedang yang sarung pedang dirangkai menjadi ganggang pedangya itu, dipinjam dari saksi SUKRON MA’MUN. Dan terdakwa FEBRIANSYAH RAMADHANI pada malam itu ikut kelompok gerombolan melempari menggunakan batu kearah warkop Base Camp dan ada yang memukuli orang yang berada di dalam warkop, selanjutnya terdakwa FEBRIANSYAH RAMADHANI meninggalkan warkop lalu mengembalikan pedang kepada saksi SUKRON MA’MUN pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wib. Hingga akhirnya terdakwa FEBRIANSYAH RAMADHANI ditangkap polisi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 14.40 Wib di Sedenganmijen RT. 06 RW. 02 Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Sidoarjo guna diproses lebih lanjut

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya